Dharmasraya - Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah.
Hal ini disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik saat menggelar konferensi pers, pada Sabtu (16/4/2022) pagi di Mapolres Dharmasraya.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A, 41 tahun, wiraswasta, Minang, Kepalo Koto Nagari Sikabau, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 April 2022, sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Jorong Kapalo Koto Nagari Sikabau Kec. Pulau Punjung Kab. Dharmasraya, " kata Kapolres.
Dirinya menyebut, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi penangkapan tersebut adalah 1 unit mobil Colt diesel merk Isuzu warna putih, 1 unit mobil panther yang sudah dimodifikasi, 2 buah Tedmon ukuran 1.000 (seribu) liter, 12 galon ukuran 20 Liter (3 berisi, 8 kosong), 1 set alat pompa dan Bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak lebih kurang 1.100 Liter.
Dikatakan AKBP Nurhadiansyah, pengungkapan kasus penyalahgunaan, pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang di Subsidi oleh Pemerintah ini merupakan implementasi terhadap atensi pimpinan Polri, khususnya Kapolda Sumbar dalam rangka merespon isu Nasional terkait kelangkaan BBM.
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang di temui adanya oknum masyarakat yang melakukan penyimpangan BBM yang di Subsidi oleh pemerintah tersebut, " jelasnya.
Baca juga:
Dokter Baru Poliklinik Polres Agam
|
Kepada pelaku, melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, - (enam puluh milyar).
AKBP Nurhadiansyah menyebut, Polres Dharmasraya kedepan akan terus berkomitmen dalam menciptakan Harkamtibmas di wilayah Kabupaten Dharmasaraya.
Baca juga:
Polri Buka Penerimaan Akademi Kepolisian
|
(Berry)