Jajaran Polres Dharmasraya Ungkap Sejumlah Kasus Sejak Awal 2022

    Jajaran Polres Dharmasraya Ungkap Sejumlah Kasus Sejak Awal 2022

    Dharmasraya, – Jajaran Polres Dharmasraya terus berupaya menekan angka kejahatan di wilayah hukum setempat. Dalam kurun Januari hingga Februari 2022, pasukan penegak hukum ini sukses mengungkap sejumlah kasus pelanggaran hukum.

    Di antaranya, kasus perjudian jenis togel 2 kasus, cabul 1 kasus, miras 1 kasus, narkotika 4 kasus, kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin 1 kasus dan razia balapan liar.

    “Sejumlah kasus yang kami ungkap merupakan kasus-kasus yang menjadi atensi Kapolda Sumbar. Kapolda juga memerintahkan kami untuk zero toleransi terhadap penjahat. Melakukan tindakan tegas tepat dan terukur, ” terang Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah dalam kegiatan press conference di Mapolres setempat, Jumat (11/2/2022).

    Lanjut Kapolres, dalam ungkap kasus togel, diamankan 5 orang tersangka, yakni AS (36), HN (52), AM ( 47 ), THB (51) dan AP (36 ). Sementara, untuk kasus cabul diamankan 1 orang tersangka inisial KT ( 68 ). Kasus miras diamanakan pemilik, penjual 1 orang tersangka inisial YS (40).

    Dalam kasus narkotika diamankan 8 orang tersangka yakni, Y ( 39 ), AS ( 61), RA (38), RH (39), B (37), W (48 ), D (45) dan RPY (39 ). Dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin diamanakan 1 orang inisial T (49 ).

    Dari 5 orang pelaku judi togel diamankan barang bukti berupa, satu unit Handphone merek VIVO warna biru, satu unit Handphone merek Samsung warna putih, satu buah katru ATM BRI warna biru, satu unit Handphone merek Evercoos warna hitam, satu unit Handphone merek Samsung warna putih, satu lembar kertas oretan untuk mencari angka togel, satu buah buku tabungan BRI Simpedes, dan sejumlah uang untuk judi togel tersebut.

    Kemudian, barang bukti kasus cabul diamankan satu helai celana panjang perempuan berwarna abu abu motif belang belang, satu helai baju tidur perempuan lengan panjang berwarna pink / merah jambu motif gambar hello kitty terdapat tulisan Hanneds, satu helai singlet warna dasar putih terdapat motif bunga, dan sejumlah pakaian dalam.

    Selanjutnya barang bukti kasus miras diamankan, anggur merah sebanyak 5 Botol, dan barang bukti kasus narkotika diamankan sejumlah narkotika golongan I jenis sabu serta beberapa jenis barang bukti lainnya yang memberatkan tersangka.

    Dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa izin diamankan barang bukti, satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dengan 1 potongan besi berikut bahan peledak telah terpasang dalam senjata, satu botol plastik yang berisikan penuh bahan peledak/mesiu, tujuh buah potongan besi, 11 buah pemicu ledak, tiga alat yang terbuat dari plastic untuk mengisi mesiu kedalam laras senjata dan enam gumpalan tisu.

    Barang bukti razia balapan liar diamankan 37 unit sepeda motor.

    “Dalam kasus perjudian jenis togel dipersangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1, ke 2dan ayat (3) Jo 303 bis ayat (1) ke 1, ke 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun untuk bandar dan 4 tahun untuk pemain, ” kata Kapolres.

    Kapolres mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu kinerja polisi dalam pengungkapan kasus kasus kriminal tersebut. “Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Tanpa bantuan masyarakat tentunya tindakan kejahatan sulit terungkap. Masyarakat jangan takut dan enggan melapor kepada petugas apabila ada hal - hal mencurigakan di lingkungan masing - masing, ” pungkasnya. (*) 

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Sutan Riska Hadiri Penobatan Pangulu Suku...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Sutan Riska Tak Kuasa Menahan Tangis,...

    Berita terkait